Sabtu, 31 Juli 2021 – 08:58 WIB
![YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/30/wakapolres-metro-jakarta-barat-akbp-bismo-teguh-prakoso-saat-86.png)
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Walda
jpnn.com, JAKARTA – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka itu, yakni, YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.
Selain itu, polisi juga mengamankan obat-obatan pendukung yang ditimbun lainnya, seperti, paracetamol.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa seluruh obat-obatan yang ditimbun itu seharusnya didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
“(Jumlah obat-obatan yang ditimbun) bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien (Covid-19),” kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).
Bismo menambahkan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka.