Yasonna Mengeluh Banyak Warga Belum Urus Kekayaan Intelektual

Yasonna Mengeluh Banyak Warga Belum Urus Kekayaan Intelektual

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluhkan masih banyak penduduk Indonesia belum mendaftarkan pelbagai produk hasil kekayaan intelektual (KI) ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Banyak masyarakat belum menyadari pendaftaran [kekayaan intelektual] itu. Kalau kita lihat besarnya penduduk Indonesia dibanding jumlah orang yang daftarkan ciptaannya masih jauh sedikit,” kata Yasonna usai menggelar Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7).

Yasonna mencontohkan semester pertama 2022, permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi DIY Yogyakarta mencapai 3.812 permohonan. Di periode yang sama, permohonan dari Provinsi Jawa Tengah mencapai 7.544.

Ia menegaskan negara tak boleh lagi bergantung pada sumber daya alam yang kian hari makin menipis. Di sisi lain, Yasonna percaya makin banyak inovasi akan berimplikasi pula pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi bagi negara.

“Sekarang misalnya konten-konten aplikasi, anak muda sekarang kan aplikasi software-software. Dan kalau dimiliki, pengguna ekonominya itu bisa dapat untung besar secara ekonomi. Apalagi sekarang anak muda banyak YouTuber, konten Tik-Tok, banyak ciptakan,” kata dia.

Terlebih lagi, Yasonna menjelaskan konten kreator yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya bisa mendapat keuntungan lebih usai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Inti PP itu mengatur skema jaminan utang yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank berbasis kekayaan intelektual.

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ujarnya.

Meski demikian, Yasonna mengatakan pandemi Covid-19 membuat pencatatan karya intelektual berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer mulai alami peningkatan secara nasional.

Sama halnya dengan permohonan merk produk kebersihan, farmasi dan alat-alat medis. Ia mengatakan kategori tersebut erat kaitannya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

“Bahkan, pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15 ribu permohonan secara nasional,” kata Yasonna.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DKI) Kemenkumham di www.dgip.go.id untuk mendaftarkan pelbagai produk hasil kekayaan intelektual. Pendaftaran itu dapat meliputi hak cipta, merk, desain industri, paten, rahasia dagang, indikasi geografis hingga KI komunal.

[Gambas:Video CNN]

(rzr/chri)


Scroll to Top