Ungkap kasus pemerasan oleh enam wartawan gadungan di Mapolresta Sleman pada Sabtu (15/2). Foto: Humas Polresta Sleman
jpnn.com, SLEMAN – Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga hingga belasan juta rupiah.
Keenam pelaku berinisial DT (37), DTK (23), FMS (27), SH (27), YDK (24) dan HB (55).
Korban merupakan ibu rumah tangga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025.
“Korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah dan hendak masuk ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang mengaku dari wartawan,” kata Edy, Sabtu (15/2).
Para pelaku tersebut mengenakan tanda pengenal laiknya seorang wartawan untuk meyakinkan korban.
Menurut kapolretsa, wartawan gadungan ini melihat korban keluar dari hotel dengan seorang lelaki yang bukan suaminya.
Mereka mengancam akan menyebarluaskan perselingkuhan tersebut ke media.
Pelaku meminta Rp 300 juta agar berita perselingkuhan tersebut tidak tersebarluas.
“Karena korban takut, korban menyanggupi permintaan pelaku, tetapi menawar dan akan memberikan uang Rp 80.000.000,” katanya.
Menurut Edy, korban telah memberikan uang muka melalui transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 15 juta.
Kasus pemerasan ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.