Wacana Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi Dinilai Bertentangan UU TNI

Wacana Pembentukan Kodam di Tiap Provinsi Dinilai Bertentangan UU TNI

Jakarta, CNN Indonesia

Pengamat militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia Beni Sukadis menilai wacana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Ia menjelaskan dalam pasal 11 (2) UU TNI, terutama penjelasan ayat (2) menyatakan pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI tersebut harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, serta pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Beni menuturkan pelaksanaan pembentukan kodam harus menghindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Selain itu, pembentukan kodam tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.

“Dengan landasan UU ini tentu kebijakan yang akan diambil dalam pembentukan kodam jelas bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/2).

Oleh karena itu, Beni menilai rencana pemerintah menambah kodam seharusnya tidak dilanjutkan. Apalagi jika tidak ada alasan yang mendesak dalam pembentukan kodam di setiap provinsi.

Sedangkan dari sisi keuangan pun, kata dia, pembentukan kodam justru merupakan pemborosan anggaran pertahanan.

“Baiknya dibatalkan saja (wacana oemebntukan Kodam) karena tidak sesuai dengan ancaman yang ada,” kata Beni.

Wacana penambahan Kodam sendiri pertama kali dilontarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Ia bahkan mengklaim Panglima TNI Yudo Margono sudah setuju dengan usulan itu.

“Panglima TNI sudah setuju, nanti setiap provinsi akan ada Kodam,” kata Dudung usai Rapim TNI AD di Mabes AD, Jakarta, Jumat (10/2) lalu.

Dudung mengatakan usulan itu akan ditindaklanjuti Panglima TNI ke kementerian terkait.

“Panglima nanti akan usulkan kepada Kemhan, Kemhan akan usulkan kepada Menpan-RB tentunya juga nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena akan menyangkut masalah anggaran,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut wacana penambahan Kodam di setiap provinsi sesuai dengan sistem pertahanan di Indonesia.

“Itu rencana garis besar kami karena sistem pertahanan kita adalah pertahanan keamanan rakyat semesta. Jadi kita butuh bersama selalu dengan pemerintah daerah,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma.

Prabowo mengatakan saat ini Polri saja sudah memiliki Polda di setiap provinsi, sehingga TNI pun tak mau ketinggalan.

“Polisi sudah ke arah situ tiap provinsi ada polda. Nah, sekarang kita tiap provinsi kita tingkatkan menjadi kodam,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menjelaskan target waktu penambahan kodam. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya terus menggodok hal tersebut bersama pihak-pihak terkait.

“Itu rencana kita. Kita godok terus. Kita godok terus InshaAllah kita mulai sedikit-sedikit,” katanya.

Sebagai bagian dari Komando Teritorial (Koter), Kodam merupakan komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD. Adapun saat ini terdapat 15 kodam di seluruh Indonesia.

Pada 2004 saat DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang TNI menjadi UU TNI, penyelenggaran pembinaan komando teritorial ditiadakan mulai dari Kodam hingga bintara pembina desa (Babinsa).

Saat itu, Kodam dihapuskan dengan pertimbangan demokratisasi dan menutup kesempatan TNI berpolitik di suatu daerah.

Namun, Panglima TNI saat itu, Jenderal Endriartono Sutarto tidak setuju komando teritorial dihapuskan. Dia menilai penghapusan komando teritorial sebagai kontraproduktif bagi TNI dalam melakukan fungsi ketahanan dan keamanan.

(mrh/pmg)



[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top