CNN Indonesia | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2023 12:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (3/2).
Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Persidangan juga mengungkap sebanyak 19 proyektil gas air mata ditemukan di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang.
Anggota Polres Malang Dwi Cahyono Nugroho juga mengungkapkan terdapat enam pintu di stadion yang rusak, termasuk pintu 13.
Sementara enam pintu darurat, hanya tiga pintu yang bisa dibuka.