loading…
Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana dianugerahi gelar Profesor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) bidang Ilmu Hukum dari UPI. Foto/Dok/Arif Budianto
Pengukuhan dilakukan RektorUPI M. Solehuddin, Jumat (19/8/2022) lalu. Asep N. Mulyana menyampaikan pemikiranya tentang Rancang Bangun Model Pemidanaan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis Berbasis Keadilan Transformatif.
Baca juga: Terungkap, Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila Dipatok Rp100-350 Juta
Menurut Rektor, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, UPI telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka Pengangkatan Profesor Kehormatan.
Di antaranya melalui penilaian tim ahli atau pakar, pertimbangan dari senat akademik serta penetapan Profesor Kehormatan. Universitas Pendidikan Indonesia membentuk tim ahli/pakar untuk melakukan penilaian Profesor Kehormatan.
Pemberian gelar ini karena dinilai telah melakukan terobosan dalam ilmu hukum dengan memberikan sumbangan nyata bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan kemanusiaan yang dibuktikan dengan pengakuan dari sejumlah profesor, asosiasi profesi dan tokoh nasional.
Baca juga: 16 Sekolah Kedinasan yang Bisa Langsung Jadi PNS, Nomor 1 dan 3 Paling Diburu Lulusan SMA
“Asep Nana Mulyana telah memenuhi sejumlah kriteria Profesor Kehormatan pada aspek pendidikan, kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah, serta karya pengabdian kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi terhadap kemaslahatan ilmu hukum dalam praktik kehidupan nyata,” papar Rektor UPI M. Solehuddindia dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022).
Asep Nana Mulyana juga dianggap mempunyai perhatian yang sangat besar bukan hanya terhadap perkembangan hukum pidana sebagai ilmu, tetapi juga dalam melahirkan gagasan inovatif yang aplikatif dalam perkembangan hukum pidana yang relevan untuk kemaslahatan masyatakat di tanah air.
Melalui sejumlah karya dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakatnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan dunia perguruan tinggi, menuju University 4.0 serta bagi pengembangan akademik di Universitas Pendidikan Indonesia.