Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!

Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!

Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!

Suara.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya berlaku untuk lulusan sarjana saja, melainkan juga lulusan SMA atau SMK. Kehadiran program PPPK tenaga guru ini sangat membantu untuk perekonomian sejumlah guru honorer kedepannya, meskipun mereka tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini besaran gaji PPPK 2022 lulusan SMA dan S1 semua golongan. 

Sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK sejak 31 Oktober 2022 lalu. Setidaknya terdapat 54 formasi di empat instansi pemerintahan yang resmi membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan S1 dan SMA/SMK. Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK ini ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

PPPK sendiri bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK yang mengatur jabatan ASN oleh PPPK. 

Sementara, untuk masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37. Dalam peraturan itu menyebutkan jika masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Serupa dengan PNS, lowongan PPPK yang telag dibuka tak hanya untuk lulusan sarjana saja. Namun lulusan SMA/SMK juga diperbolehkan untuk mendaftar. 

Adapun perbedaan antara PNS dan PPPK yakni dari segi dana pensiun yang akan diterima. Sebab PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Terkait besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Dibukanya pendaftaran PPPK ini banyak yang penasaran dengan terkait besaran gaji yang diterima oleh pendaftar lulusan S1 dan SMA/SMK. Berikut daftar gaji PPPK lulusan S1 dan SMA untuk semua golongan. 

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan 

Gaji guru PPPK ini terbagi menjadi beberapa golongan yang dibedakan berdasarkan dari jenjang pendidikan. Adapun rincian gaji guru yang sudah menjadi PPPK, yaitu seperti berikut:  

  • Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900 
  • Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200 
  • Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600 
  • Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700 
  • Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800 
  • Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100 
  • Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000 
  • Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000 
  • Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800 
  • Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800 

Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA

Setelah mengetahui daftar gaji PPPK 2022 semua golongan, maka akan muncul pertanyaan berapa gaji PPPK 2022 lulusan SMA?

Peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA  sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700.  Sebagai catatan, besaran gaji  tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK 2022 Lulusan S1

Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Nah itulah tadi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan S1 semua golongan. Besaran gaji yang diterima masing-masing PPPK berbeda berdasarkan tingkat pendidikan yang ditempuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Scroll to Top