Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menghentikan siaran TV analog menjadi TV digital, atau yang biasa dikenal Analog Switch Off (ASO), per 2 November 2022 malam ini pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ASO ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan setidaknya ada lima keuntungan menonton siaran TV digital di Indonesia.
“Pertama, masyarakat itu bisa mendapatkan kualitas siaran yang bagus. Bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya,” kata Niken dalam acara Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI, yang ditayangkan via YouTube, Rabu (2/10/2022).
Baca Juga:
Perbedaaan TV Analog dan TV Digital, yang Akan Dimatikan Malam Ini
Kedua adalah efisiensi penggunaan frekuensi. Niken menuturkan kalau jumlah channel TV di Indonesia saat ini banyak sekali.
“Jadi kalau dijumlahkan, channel TV di Indonesia ada 697 channel,” ucapnya.
Dari angka itu, lanjut Niken, satu TV membutuhkan satu frekuensi. Jadi efeknya yakni sudah tidak lagi memiliki frekuensi.
“Jadi kalau mau mendirikan TV ya tidak bisa. Kalau menambah akses internet tidak bisa. Karena apa? Frekuensinya sudah penuh,” tuturnya.
Maka dari itu, Niken menyebut kalau daerah-daerah yang saat ini blank spot atau tidak memiliki siaran TV maupun internet tidak bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Daftar TV Realme yang Bisa Nonton Siaran TV Digital
Meskipun sudah memiliki infrastruktur tapi tidak ada frekuensi, maka wilayah itu tetap tidak bisa menerima siaran.