Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

Suara.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak akan mendahului KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu yang membuat MKD belum berencana memanggil Azis. 

Terakhir, MKD justru berencana memanggil pelapor Azis yang tercatat ada lima pihak. Rencana pemanggilan pelapor itu mencuat usai MKD menggelar rapat pleno. Namun hingga saat ini, agenda pemanggilan juga belum dijadwalkan. 

“Sebetulnya, kalau Pak Azis ini kita gak mungkin offside. Kita gak mungkin mendahului KPK karena sudah real proses hukum,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (25/5/2021).

Habiburokhman mengatakan karena itu pihaknya menunggu dan mengikuti putusan dari penegak hukum guna menghindari adanya pertentangan. 

Baca Juga:
Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Tepergok Wartawan Buru-buru Pergi Lewat Sini

“Jadi at the end dari presiden selama ini kita selalu mengikuti putusan penegakan hukum supaya gak bertentangan nanti,” kata Habiburokhman.

MKD akan Panggil Pelapor 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam waktu dekat segera memanggil pelapor yang membuat aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keputusan pemanggilan itu dihasilkan melalui rapat pleno MKD Selasa (18/5/2021) siang. 

Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, dari lima laporan yang masuk, baru tiga yang sudah dinyatakan lengkap. 

“Dari lima itu ada tiga yang sudah lengkap, dua (laporan) masih perlu dilengkapi. Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor. Kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan dan ini akan berjalan secepatnya,” kata Aboe usai rapat pleno MKD, Kompleks Parlemen DPR, Selasa (18/5/2021). 

Baca Juga:
Golkar Minta Azis Kooperatif Jalani Tugas di DPR hingga Pemeriksaan KPK

Aboe belun memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor. Namun ia memastikan pemanggilam segera mungkin dilakukan terhadap pelapor yang sudah melengkapi laporannya. 

Scroll to Top