Transvision Siapkan Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

Transvision Siapkan Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

Transvision Siapkan Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

Suara.com – Transvision bersama dengan Transmedia Group dipastikan bakal terlibat dalam program migrasi dari TV analog ke TV digital yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Transvision bersama dengan Transmedia Group ikut terlibat dalam program Kominfo tersebut,” kata pihak Transvision saat dihubungi terpisah, Jumat (13/8/2021),

Adapun keterlibatan Transvision ini ditujukan untuk penyediaan konten maupun penyediaan Set-Top-Box (STB). STB ini merupakan perangkat pendukung untuk mengakses siaran TV digital.

Meski begitu, pihak Transvision belum meluncurkan STB untuk konsumen. Mereka mengaku sampai saat ini pengadaan STB masih dalam tahap kajian.

Baca Juga:
Menteri Plate: Siaran TV Analog Dimatikan Awal Tahun Depan

“Sampai saat ini kita belum launching untuk STB-nya. Masih dalam kajian untuk produksi dan penjualan, baik secara langsung maupun e-commerce,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah menjadwal ulang rencana penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO). Tadinya ASO akan dimulai pada 17 Agustus pekan depan dan akan berlangsung dalam lima tahap. Tetapi kini ASo akan digelar mulai April 2021 dan dalam tiga tahap.

“Sedang disiapkan revisi aturan untuk ASO dalam tiga tahap,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat webinar bersama Astra dan Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Analog switch off sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa penghentian siaran televisi terestrial analog dan beralih ke digital paling lambat dua tahun setelah regulasi berlaku.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Indonesia memiliki waktu sampai 2 November 2022 untuk melakukan analog switch off.

Baca Juga:
Sharp Stop Produksi TV Analog Tahun Ini

Rencana awal ASO juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, bahwa siaran analog akan dihentikan dalam lima tahap.

Tahap pertama, untuk wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3, semula dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus nanti.

“Tapi, karena pandemi, muncul varian baru dan Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kita jadwal kembali,” kata Plate.

Scroll to Top