Jumat, 11 Juni 2021 – 10:49 WIB
APTRI menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako). Foto: dok Jpnn
jpnn.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako).
Menurut Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin renana tertuang dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu perlu dikaji ulang.
Pasalnya, akan memberatkan kehidupan petani.
“Ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini (PPN, red) akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani,” kata Khabsyin, dalam keterangannya, jumat (11/6).
Dalam draf beleid tersebut, lanjut Khabsyin, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
“Dengan penghapusan itu berarti gula konsumsi akan dikenakan PPN,” katanya.
Khabsyin mengakui sebetulnya sebelum 2017 gula konsumsi sudah dikenakan PPN, akan tetapi petani tebu protes melalui unjuk rasa di Jakarta, sehingga sejak 1 september 2017 gula konsumsi dibebaskan dari PPN.
“Saat itu petani beralasan bahwa gula adalah termasuk bahan pokok kenapa kena PPN, sedangkan beras bebas dari PPN,” katanya.