Suara.com – Token Asix milik Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang untuk diperdagankan. Hal ini telah diumumkan pihak Kementerian Perdagangan Republiknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Larangan ini hadir saat salah satu akun Twitter memperlihatkan video Judika yang baru saja membeli Token Asix seharga Rp 1 miliar. Namun warganet lain menemukan kejanggalan.
“Bang Judika itu kayaknya dapat kiriman token, bukan beli. Kalau beli, masa iya bscnya itu Rp 0.,” demikian keterangan dalam video yang hadir di @profesor_Saham, Rabu (9/2/2022).
“Kalau beli pun, nggak mungkin lah beli Rp 1 miliar, dapatnya 1 miliar,” imbuhnya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Aset Kripto ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan
Postingan itu lantas diunggah ulang akun Twitter lain dan dilaporkan ke laman resmi BAPPEBTI. Disinilah, pihak Kementerian Perdagangan itu menuliskan larangan pemasaran Token Asix.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan,” demikian keterangan dari BAPPEBTI, Kamis (10/2/2022).
Badan Pengawas Perdagangan ini juga membeberkan alasan. Bahwa ternyata Token Asix tak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan.
“(hal ini) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” ujar pihak BAPPEBTI.
Larangan ini pun menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang meminta kejelasan mengenai siapa saja aset kripto yang legal untuk diperdagangkan.
Baca Juga:
Pernah Tinggal di Gang Potlot, Anang Hermansyah Beberkan Masa Lalu Gigi hingga Ahmad Dhani
“Mohon maaf, Bappebti sebaiknya lebih bijak dalam mengeluarkan statement. Setidaknya berikan edukasi dan informasi singkat mengenai alasan ASIX belum masuk dalam 229 aset krypto tersebut,” kata @myhadhy.
Sementara di laman media sosialnya, Anang Hermansyah belum menggubris soal larangan itu. Suami Ashanty ini masih mempromosikan soal token Asixnya.