Suara.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan tema “Penguatan Kelembagaan UPZ BAZNAS untuk Peningkatan Layanan, Inovasi dan Sinergi Pengelolaan Zakat” di Discovery Hotel Ancol pada 1-3 November 2021. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Baznas, Noor Achmad MA pada Senin, (1/11/2021).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya buka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021,” ucap Noor saat membuka acara Rakornas UPZ 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin yang juga Pimpinan Baznas (Ex Officio Kementerian Agama). Selain itu juga hadir Pimpinan BAZNAS periode 2021-2025, Zainulbahar Noor, Nadratuzzaman Hosen, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Kolonel (Purn) Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat, Suminto (Ex Officio Kemenkeu), Direktur Utama (Dirut) Baznas RI, M Arifin Purwakananta; Sekretaris Baznas RI, Ahmad Zayadi dan Kepala Divisi UPZ Baznas, Faisal Qosim.
Noor menyampaikan, Rakornas UPZ 2021 kali ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah disusun untuk satu tahun ke depan.
Baca Juga:
Baznas Makassar Akan Minta Zakat Uang Panai
“Agenda Rakornas UPZ akan membahas penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2022, agar tercapai efektifitas dan efisiensi UPZ sebagai Mitra BAZNAS dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat,” ujarnya.
![Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad MA. (Restu Fadilah/Suara.com)](https://media.suara.com/pictures/original/2021/11/01/73284-baznas.jpg)
Dia menambahkan, Rakornas ini merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik dan memunculkan inovasi-inovasi pengelolaan zakat serta menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis ini khususnya dalam percepatan penanggulangan dampak Covid-19.
Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga,Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
“Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” urainya.
Lebih jauh dia menjelaskan, Rakornas UPZ juga merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan empat penguatan BAZNAS diantaranya penguatan kelembagaan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan sarana dan prasarana, serta penguatan jaringan.
Baca Juga:
Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan instansi swasta nasional. Rakornas UPZ 2021 ini akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola Zakat, Infak Sedekah dan DSKL yang aman regulasi, aman syari dan aman NKRI.