Suara.com – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyayangkan rencana Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang akan melaporkan Indonesia Corruption Watch atau ICW karena dikritik terlibat dalam bisnis obat Covid-19 Ivermectin dan ekspor beras.
Menurut Ujang, yang harus dilakukan pejabat publik untuk membantah dugaan keterlibatan yakni menyampaikan hak jawab di media bukanlah membuat laporan atau somasi.
“Kalau ada kritikan publik, kritikan dari masyarakat termasuk dari NGO bukan dijawab dengan
melaporkan. Harusnya kan bisa hak jawab di media dan lain sebagainya. Hak jawab saja, jadi bahwa misalnya tidak terlibat dan lain sebagainya,” kata Ujang kepada Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Ia menilai langkah pelaporan seperti yang dilakukan Moeldoko kepada ICW merupakan ancaman. Bahkan cara tersebut menakut-nakuti pihak -pihak yang mengkritik.
Baca Juga:
Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sumbar Hampir 1 Miliar, Pengamat: Sangat Tidak Patut
“Karena kalau melaporkan dan sebagainya itu bisa menjadi ancaman menakut nakuti pihak yang mengkritik,” ujar dia.
Ujang juga menyinggung soal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melayangkan somasi terhadap KontraS Fatia Maulidiyanti.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya”.
“Pola yang sama juga dilakukan oleh pak Luhut terhadap KontraS,” ucap Ujang.
Ujang menuturkan pelaporan atau somasi yang dilakukan Moeldoko ataupun Luhut merupakan hak seorang warga negara. Namun kata dia, langkah yang dilakukan pejabat publik tersebut tak tepat.
Baca Juga:
Pengamat Soal Novel Bamukmin Siap Jadi Cawapres: Apa Menariknya Novel?
Ujang menyebut baik ICW ataupun Kontras kemungkinan memiliki data sebelum menyampaikan temuan dugaan keterlibatan tersebut ke publik.