Tersangka ketiga kasus video porno di Surabaya, CZ disebut sudah merekam 33 video adegan panas bersama sepasang kekasih ‘kebaya merah‘ ACS dan AH, yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan 33 video itu menampilkan adegan seks tiga orang atau threesome antara CZ, ACS dan AH.
“Informasi yang kami terima memang ini dibuat bersama-sama ketiga orang tersebut yang jumlahnya kurang lebih 33 konten,” kata Dirmanto, Rabu (16/11).
CZ yang berprofesi sebagai make up artist itu ditangkap di wilayah Sidoarjo. Namun video-video yang dibuatnya, direkam di wilayah Surabaya.
“Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai mendalami pihak-pihak yang berhubungan dengan tersangka video porno kebaya merah.
“Ini terus kami kembangkan dan kami sampaikan bahwa orang tersebut ACS, AH, dan CZ ini membuat konten bersama-sama istilahnya threesome,” ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, ACS dan AH mulanya mendapatkan pesanan untuk membuat video porno dengan tema tertentu.
Saat mendapatkan video pesanan adegan threesome, AH kemudian mengajak CZ. Perempuan kelahiran Denpasar itu pun mengiyakannya, dengan alasan banyak beban pikiran.
“Dia berteman dengan AH kemudian diajak. Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH,” ucapnya.
Konten porno ketiganya kemudian disebar melalui beberapa akun media sosial Twitter, dan dijual melalui Telegram untuk versi lengkapnya.
“Ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya diantaranya Telegram,” pungkas dia.
Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Polisi juga menemukan 92 video porno berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan.
Karena perbuatannya para tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(frd/isn)