loading…
Polsek Metro Taman Sari menerima pelimpahan kasus pasangan muda mudi yang bukan suami istri mengubur bayi di lahan kosong belakang musala Ciracas. Foto: MPI/Dimas Choirul
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, dua orang sudah ditangkap terkait kasus ini. Baca juga: Pelaku Pengubur Jasad Bayi Aborsi di Ciracas Ditangkap Polisi
“Ya benar (pelimpahan kasus), kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, dua orang pelaku sudah diamankan,” ujar Yonky saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Dia menjelaskan, dua orang pelaku tersebut yakni berinisial RNA (20) perempuan, dan RHF (28) laki-laki. Mereka berstatus masih pacaran.
“RNA (20) dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, di mana sebelumnya RNA (20) mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya,” ucap Yonky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan gelap keduanya. Sehingga, saat pacar barunya mengetahui hal tersebut, keduanya sepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
“RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim,” ujarnya.
Kekinian, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di dalam sebuah kamar indekosnya di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 21 Oktober 2022.