Suara.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya.
TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kadaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
“Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu,” kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kadaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.
Baca Juga:
Polri Pastikan Efek Gas Air Mata Kadaluwarsa Tak Mematikan dalam Tragedi Kanjuruhan
“Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rhenald berpandangan Polri sebagai aparat penegak hukum sejatinya sudah mendapatkan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola.
Sayangnya, hanya sedikit anggota polisi yang mengerti tentang larangan tersebut.
“Walaupun sudah pernah dibicarakan gas air mata tidak boleh. Tapi dari semua pembicaraan, tidak banyak orang yang mengerti bahwa aturan FIFA tidak boleh,” papar dia.
Klaim Polri
Baca Juga:
Kepolisian Malang Kota Sujud Massal Minta Ampun Atas Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Polri mengklaim gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya karena efek atau kemampuannya justru semakin menurun. Berbeda dengan makanan kedaluwarsa yang justru akan berdampak buruk.