Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Tim Gernas BBI, Menteri Lainnya jadi Anggota

Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Tim Gernas BBI, Menteri Lainnya jadi Anggota

Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Tim Gernas BBI, Menteri Lainnya jadi Anggota

Suara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada tanggal 8 September 2021. 

Gernas BBI telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 14 Mei tahun lalu untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM). 

“Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” bunyi dalam pertimbangan peraturan yang dikutip Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga:
Tak Malu, Kaesang Akui Bisnisnya Maju karena Faktor Anak Presiden

Adapun tugas dari tim Gernas BBI dalam pasal 3 yakni pertama melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal dan stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. 

“Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI,” isi dari tugas Tim Gernas BBI.

Di dalam Keppres juga disebutkan bahwa susunan Tim Gernas BBI terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Harian, serta Anggota dan Sekretaris. 

Adapun Ketua Gernas BBI yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:
USU Hadirkan Telemedicine Covid-19

Lalu, dibantu Wakil Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Wakil Ketua Harian dijabat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Selanjutnya, anggota tim Gernas BBI terdiri dari sejumlah menteri dan kepala lembaga, yaitu Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kepala Badan Pusat Statistik. 

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pada Pasal 9. 

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. 

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Scroll to Top