Suara.com – Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa secara resmi mulai hari ini Jumat (11/02/2022) mengoperasikan ruas tol Seksi 1 Binjai-Stabat sepanjang 11,8 KM tanpa tarif mulai pukul 07.00 WIB.
PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol, sudah melakukan persiapan matang sebelum mengoperasikan jalan tol tersebut, ungkap Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
“Sesuai arahan pemerintah, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol tersebut sejak menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas Jalan Tol Binjai – Stabat pada 28 Januari 2021 lalu,” katanya.
Selain itu, Dwi juga mengungkapkan bahwa kesiapan pengoperasian ruas jalan tol meliputi personel maupun fasilitas yang ada.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Tol Binjai-Langsa Bantu Kembangkan Potensi Daerah
“Sebelum dioperasikan, kami telah menempatkan personel siaga dan untuk fasilitasnya pun sudah lengkap mulai dari kendaraan Ambulans, Derek, Patroli Jalan Raya (PJR), Derek, Rescue, dan lainnya,” tambah Dwi.
Dwi menjelaskan, sesuai arahan pemerintah, selama masa sosialisasi berlangsung pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas. Kami juga imbau masyarakat dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” ungkapnya.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan dan memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Jika lupa untuk mengisi saldo UE, pengguna jalan dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Baca Juga:
Tol Binjai-Stabat Diresmikan, Jokowi Sebut Bisa Pangkas Biaya Logistik hingga 75 Persen
Selain itu juga diimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.