Suara.com – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menilai penyesuaian tarif Lift to Lift (Lo-Lo) peti kemas dan storage di pelabuhan Tanjung Priok merupakan hal wajar.
Selain perubahan tarifnya relatif rendah, Pelindo II telah melakukan investasi besar untuk meningkatkan kualitas layanan dalam proses ekspor-impor.
“Sebagai pengguna jasa kami memahami keputusan Pelindo II untuk menyesuaikan tarif peti kemas di Tanjung Priok. Apalagi tarif peti kemas ini sesungguhnya hanya 0,5 persen dari biaya logistik ekspor-impor,” ujar Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro di Jakarta yang ditulis Jumat (15/4/2021).
Lebih jauh Toto menjelaskan selain tarif seperti Lo-Lo dan storage, komponen biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ekspor-impor beragam. Contohnya ocean freight, trucking, forwarding dan lain-lain.
Baca Juga:
Asosiasi Pengguna Jasa Dukung Kenaikan Tarif Pelabuhan Tanjung Priok
Bahkan sejak pandemi COVID-19, freight rate pelayaran ke berbagai negara mengalami kenaikan luar biasa. Angkanya bisa mencapai 300-500 persen.
Sebagai contoh tarif ocean freight kontainer 20 feet (’20) Sub ke Ho Chi Min awal 2020 300 dolar AS/20’ melonjak 950 dolar AS/20’ di awal 2021. Dalam kurun waktu yang sama sub ke Huangpu awal tahun 150 dolar AS/20’ melesat 1.050 dolar AS/20’.
Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti Europe Main Port. Pada awal tahun 2020 freight rate masih 800 dolar AS/20 lalu melonjak jadi 1.000 dolar AS/20’ di Oktober 2020 dan sempat terbang tinggi hingga 4.000 dolar AS/20’.
“Pandemi COVID -19 telah menaikkan biaya logistik di seluruh dunia. Sebagian besar merupakan biaya yang tidak bisa dikontrol karena melibatkan pelaku pelayaran asing dan supply demand yang berubah,” kata Toto.
“Keputusan Pelindo II masih wajar dan bisa diterima. Apalagi permintaan asosiasi untuk menghapuskan cost recovery dan tarif storage dipenuhi oleh Pelindo II,” tegasnya.
Baca Juga:
Mulai Besok Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Ini Besarannya
Sebelumya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box.
Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7 persen), apalagi hal ini juga sudah di bahas serta di sepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada th 2019 (2 th lalu).
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.
Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
“Pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,” ungkap Dini.