Tarif Pajak Sembako Premium Bakal Dikerek, Berapa Besarannya?

Tarif Pajak Sembako Premium Bakal Dikerek, Berapa Besarannya?

Tarif Pajak Sembako Premium Bakal Dikerek, Berapa Besarannya?

Suara.com – Polemik tentang rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memasuki babak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium.

Neil mengatakan, pemerintah berencana mengerek tarif pajak PPN untuk sembako kualitas premium dengan multi tarif.

Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.

Baca Juga:
Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik

“Terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini,” kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).

Dirinya menyampaikan bahwa tarif PPN tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.

“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” paparnya.

Kebijakan ini lanjut Neil bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan PPN yang adil dan efisien.

“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga:
Sembako Kena PPN di RUU KUP, DPR: Konon Diambil Sebagian dari Draf yang Bocor

Scroll to Top