Tak Terima Polisi Disebut Mafia, GERAH Polisikan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak

Tak Terima Polisi Disebut Mafia, GERAH Polisikan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak

Suara.com – Uya Kuya bersama seorang pengacara Kamarudin Simanjuntak dilaporkan ke polisi. Uya dan Kamarudin dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Juliana yang mewakili GERAH mengantarkan berkas laporan Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak. Mereka awalnya hendak melapor ke Polda Metro Jaya namun diarahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Geram) melaporkan Uya Kuya dan pengacara Kamarudin Simanjuntak ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) gara-gara menyebut polisi mafia. [Rena Pangesti/Suara.com]
Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Geram) melaporkan Uya Kuya dan pengacara Kamarudin Simanjuntak ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) gara-gara menyebut polisi mafia. [Rena Pangesti/Suara.com]

“Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya,” kata Juliana di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Juliana mengatakan, dalam kanal YouTube Uya Kuya, pengacara Kamarudin Simanjuntak mengucapkan pernyataan yang diduga mengarah pada fitnah.

Baca Juga:
Ayah Pelaku KDRT Disindir Astrid Kuya: Sarjana Hukum Kok Beraninya Sama Anak

“Kamarudin Simanjuntak mengatakan, kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggu nya mengabdi kepada mafia,” ucap Juliana.

Presenter Uya Kuya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Presenter Uya Kuya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara,” imbuhnya menegaskan.

Padahal kata Juliana, masyarakat seharusnya menjaga harkat dan martabat institusi hukum. “Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya,” ujarnya lantang.

Dalam kasusnya, Juliana menjerat Uya Kuya beserta Kamarudin Simanjuntak dengan dua pasal.

“Pasal 28 ayat 2 junto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1tahun 1946 dan 207 KUHP,” katanya.

Baca Juga:
Yessy Sebut Sempat Hamil Anak Ryan Dono di Podcast Uya Kuya, Warganet Geram

Merujuk pada pasal ini, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.

Scroll to Top