Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap pemimpin sah yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, karena melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
“[Suu Kyi dan penasihat ekonominya, Sean Turnell] dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-undang Rahasia Negara,” kata salah satu sumber kepada AFP, Kamis (29/9).
Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut soal rincian kasus Suu Kyi yang dianggap melanggar UU Rahasia Negara.
Namun pada April 2021 lalu, pengadilan junta Myanmar diam-diam mendakwa Suu Kyi dengan tuduhan melanggar UU tersebut.
Saat itu pun tak diketahui secara persis kasus mana yang dinilai melanggar UU Rahasia Negara.
Sebelum ini, pengadilan junta Myanmar telah menjatuhkan total hukuman lebih dari 17 tahun penjara untuk berbagai kasus yang menjerat Suu Kyi.
Beberapa di antaranya tuduhan korupsi, melanggar aturan Covid, dan melanggar UU Telekomunikasi.
Kelompok hak asasi menilai serangkaian tudingan terhadap Suu Kyi itu bermuatan politik.
Suu Ky, Turnell, dan sejumlah tim penasihat ekonomi perempuan itu ditangkap junta sejak kudeta pecah pada Februari 2021 lalu.
Hari-hari setelah kudeta, Myanmar bergejolak. Demo besar terjadi hampir di seluruh negeri. Namun, junta merespons dengan kekuatan berlebih.
Mereka akan menangkap, bahkan tak segan membunuh siapa saja yang menentang pemerintahannya.
(isa/has)