Konsumen yang menjadi terdakwa jeratan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Stella Monica berterima kasih atas semua dukungan segenap pihak pada dirinya usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/12).
Hal tersebut disampaikan Stella dalam orasi di hadapan massa yang mendukung dan bersimpati pada dirinya di depan PN Surabaya usai agenda sidang vonis.
“Terima kasih semua yang mau bersolidaritas untuk saya, seorang konsumen yang dikriminalisasi dengan UU ITE, dan pada hari ini hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman bebas untuk saya, saya bebas dari tuntutan hukum apapun,” kata Stella.
Atas vonis hakim tersebut, Stella pun percaya bahwa hakim masih mempunyai hati nurani dan keadilan di Indonesia masihlah ada.
“Terima kasih teman-teman semua, saya percaya bahwa hakim mempunyai hati nurani dan keadilan untuk saya dan dikriminalisasi sudah hampir dua tahun oleh klinik L’Viors,” ucapnya.
“Saya tidak bisa mengucapkan banyak kata, saya mengucapkan terima kasih untuk teman-teman semua yang peduli kepada saya, rakyat sipil dan rakyat jelata ini yang dikriminalisasi oleh orang yang berkuasa, terima kasih, tuhan memberkati kita semua,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menyatakan bahwa Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saudari Stella Monica tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Hakim Imam saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (14/12).
Terkait vonis bebas itu, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.
Menanggapi hal itu, JPU pun mengaku akan pikir-pikir untuk menempuh banding atau langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu hingga 14 hari ke depan.
“Pikir-pikir yang mulai,” kata JPU.
Sebagai informasi, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
(frd/kid)