Suara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi pekerja yang mendapat pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja alias PHK karena perusahaan terdampak pandemi covid-19.
Kabar gembira tersebut berupa subsidi upah yang akan diberikan kepada pekerja tersebut.
“Kami lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau ‘dirumahkan’,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan, formulasi aturan tersebut sedang digodok pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga:
Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu para kelompok pekerja yang terkena PHK, ‘dirumahkan’ atau mengalami penurunan jam kerja, akibat terimbas pagebluk corona.
“Dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat.
“Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Sri Mulyani.
Ganti istilah
Baca Juga:
Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi
Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat i kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.