Sopir Korban Tewas Kecelakaan Transjakarta Jadi Tersangka

Sopir Korban Tewas Kecelakaan Transjakarta Jadi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia —

Polisi menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus TransJakarta dan menewaskan dua orang, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (25/10).

J selaku pengemudi merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh faktor human error atau pengemudi.

“Hasil kesimpulan bahwa penyebab human error, pengemudi yang meninggal dunia yang membawa mobil bus Transjakarta ini adalah tersangkanya,” kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu (3/11).

Yusri turut mengungkapkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka J ini memiliki riwayat epilepsi.

“Hasil pemeriksaan si pengemudi ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi,” ucap Yusri.

Diketahui, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, Senin pada (25/10) pagi lalu.

Peristiwa kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.

Dari rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), terungkap bahwa kecepatan bus Transjakarta saat kecelakaan mencapai 55,4 km/jam.

Selain itu, juga terungkap bahwa bus Transjakarta yang di belakang tidak mengerem. Bus baru berhenti setelah Bus Transjakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top