Soal Pemberantasan Korupsi Di Rezim Jokowi, Pakar: Belum Ada Presiden Sungguh-sungguh Kuatkan KPK

Soal Pemberantasan Korupsi Di Rezim Jokowi, Pakar: Belum Ada Presiden Sungguh-sungguh Kuatkan KPK

Soal Pemberantasan Korupsi Di Rezim Jokowi, Pakar: Belum Ada Presiden Sungguh-sungguh Kuatkan KPK

Suara.com – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berpendapat, belum ada sosok Presiden yang sungguh-sungguh melakukan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberantas praktik korupsi. Dalam rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya tersebut sama sekali tidak dilakukan.

Feri menyebut, Jokowi harus terlibat aktif jika ingin membersihkan Indonesia dari praktik korupsi. Terlebih, Jokowi harus terlibat dalam pembentukam undang-undang yang baik hingga proses seleksi pimpinan agar KPK diisi oleh orang-orang berkualitas.

“Jadi kalau Presiden betul-betul niat mau membuat Indonesia bersih dari korupsi, dia bisa terlibat dalam pembentukan UU yang baik, proses seleksi yang baik agar KPK diisi dengan orang-orang yang baik,” kata Feri dalam diskusi bertajuk Naik Turun Lembaga Penegak Hukum Jelang 2024, Selasa (6/9/2022) malam.

Dalam sistem presidensial, beber Feri, Presiden memiliki peranan penting. Seorang Presiden mempunyai kekuasaan sentral, misalnya sampai ke tahapan pembuatan undang-undang.

Baca Juga:
KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah

Dengan demikian, Feri menyebut sosok yang bisa menentukan perubahan signifikan dengan kondisi politik Indonesia adalah Presiden.

“Karena dalam sistem presidensial itu sistemnya ada di Presiden, misal UU pasal 20 bilang bahwa DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU, faktanya Presiden itu dr kelima tahap pembentukan UU ada Presiden, DPR hanya di empat tahapan, jadi sentral kekuasaan hanya di Presiden,” imbuh dia.

Scroll to Top