Singapura Hukum Gantung 2 Kriminal Narkoba, 1 WN Malaysia

Singapura Hukum Gantung 2 Kriminal Narkoba, 1 WN Malaysia

Jakarta, CNN Indonesia

Singapura menghukum gantung dua pengedar narkoba pada Kamis (7/7). Ini merupakan keempat kalinya negara kota itu melaksanakan hukuman mati pada 2022.

Pegiat hak asasi manusia menilai eksekusi mati yang dilakukan Singapura ini sebagai tindakan yang “memalukan dan tidak manusiawi.”

Menurut keterangan aktivis HAM, Kirsten Han, dua orang yang dieksekusi mati tersebut adalah Kalwant Singh (32) dari Malaysia, dan warga Singapura Norasharee Gous.

Han mengatakan adik perempuan Singh telah mendapatkan sertifikat kematian saudara laki-lakinya tersebut. Ia juga menyampaikan keluarga telah membawa jenazah Gous ke sebuah masjid.

Sementara itu, pejabat penjara tidak merespons permintaan komentar dari AFP.

Amnesty International mengatakan penerapan hukum mati di Singapura merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia.

[Gambas:Video CNN]

“Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk menghentikan gelombang baru hukum gantung dan menangguhkan eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini,” kata Emerlynne Gil dari Amnesty Internasional.

Singh dan Gous didakwa bersalah pada 2016 karena menyelundupkan heroin dalam kasus yang sama.

Singh sempat mengajukan banding terakhir pada Rabu (6/7). Pengacaranya mengatakan Singh telah memberikan informasi yang membantu pihak berwenang menangkap tersangka utama pengedar narkoba.

Namun, panel dengan tiga juri menolak banding itu. Mereka mengklaim pejabat hukum narkoba tidak menggunakan informasi apapun yang diberikan Singh untuk menangkap tersangka.

Setelah dua tahun tak mengeksekusi hukuman mati, Singapura kembali melaksanakan hukuman itu pada Maret. Kala itu, pemerintah menghukum gantung satu pengedar narkoba yang adalah orang Singapura.

Pada April, pemerintah Singapura menghukum gantung satu pria difabel mental. Hukuman ini menuai kecaman dari dunia internasional, termasuk Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pria difabel itu bernama Nagaenthran K Dharmalingam dan merupakan warga Malaysia. Ia ditangkap pada 2009 lalu karena membawa 42,7 gram heroin ke Singapura, dikutip dari CNN.

Melihat tren hukuman mati yang terus berlangsung, beberapa aktivis khawatir pemerintah Singapura bakal mengeksekusi lebih banyak narapidana dalam beberapa bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam masih membela penerapan hukuman mati di Singapura. Ia mengatakan “masih ada bukti jelas bahwa [hukuman mati] merupakan pencegahan serius bagi calon pengedar narkoba.”

Singapura sendiri merupakan negara yang memiliki hukuman ketat terkait pengedaran narkoba.

(pwn/rds)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top