Sejak Pandemi, 4.587 Jenazah Dimakamkan secara Protokol Covid-19 di Bekasi

Sejak Pandemi, 4.587 Jenazah Dimakamkan secara Protokol Covid-19 di Bekasi

Sejak Pandemi, 4.587 Jenazah Dimakamkan secara Protokol Covid-19 di Bekasi

loading…

Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 4.587 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 sejak Maret 2020 hingga November 2021. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 4.587 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 sejak Maret 2020 hingga November 2021. Data itu dikantongi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

“Rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun,” kata Kepala Dinas Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Kamis (09/12/2021).

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.561 jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dia mengatakan hal itu berdasarkan data yang dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid, RS Tipe D, dan rumah sakit swasta di Kota Bekasi hingga 30 November 2021.

Baca juga: Sejak Pandemi, 2.098 Jenazah di Bekasi Dimakamkan Gunakan Protokol Covid-19

Untuk diketahui, tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Padurenan. Dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya tempat pemakaman dengan protokol Covid-19. TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektare.

(rca)

Scroll to Top