loading…
Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Foto DOK Kemendikbud
Dikutip dari laman Ditspd Kemendikbud, terdapat dua jenis yang berbeda dari alokasi dana BOS sendiri, yakni Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Baca juga : Begini Cara Kemendikbud Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS
BOS Reguler adalah dana yang diberikan untuk meringankan kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana yang ditujukan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah berkinerja baik atau berprestasi.
Pada tahun 2022 ini, dana BOS sudah ditentukan untuk sekitar 217.620 sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.
Dari angka tersebut, pada satuan sekolah dasar ada sekitar 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp22,7 triliun.
1. Besaran Alokasi Dana BOS Reguler
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 pasal 15 huruf a, perhitungan jumlah alokasi BOS Reguler didasarkan pada besaran satuan biaya dana BOS Reguler masing-masing wilayah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik. Adapun untuk besaran biayanya sendiri, masing-masing daerah atau wilayah ditentukan oleh Menteri.
Baca juga : Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana BOS
2. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja