loading…
“Anggota Satpol PP harus melintasi batas-batas tupoksi karena warga masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat, sehingga dapat meringankan warga yang berada dalam kesulitan pada saat bencana datang,” ujar Arifin saat Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana dalam Memasuki Musim Penghujan, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Ranjau Paku Bertebaran di Jalanan, Satpol PP Jaktim Sapu Bersih 10 Kecamatan
Ia mengatakan, kegiatan apel ini merupakan serangkaian upaya untuk mengkonsolidasi dan mengevaluasi sejauhmana kesiapsiagaan Satpol PP dalam bidang sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Pol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Arifin menegaskan, selain tugas menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga mempunyai fungsi sebagai sebagai perlindungan masyarakat. Apabila ada bencana datang, Satpol PP wajib turun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Oknum Ormas Hina Suku Betawi, Ratusan Jawara Bekasi Datangi Kantor Polisi
Dengan demikian, kata Arifin, personel Satpol PP wajib membantu masyarakat tanpa harus mengotak-kotakkan, apakah itu tugasnya atau bukan. Prinsip itu diharapkan dapat menggerakkan seluruh unsur masyarakat dalam mengantisipasi banjir.
“Target operasi Pemerintah Provinsi DKI adalah tidak ada korban jiwa dan permukaan genangan air dapat surut 6 jam sesudah hujan selesai, atau setelah permukaan air kembali ke posisi normal,” katanya.
Pada akhir kegiatan apel, Arifin melakukan pengecekan peralatan dan kendaraan serta menyaksikan simulasi yang diperagakan oleh personel dalam menghadapi penanggulangan bencana.
(thm)