loading…
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski Jerinx dan Adam telah saling bermaafan namun kasus tetap dilanjutkan. Hal itu karena Adam Deni meminta proses tetap berlanjut.
“Tetapi, saudara pelapor meminta proses hukum tetap berjalan,” kata Yusri, Sabtu (14/8/2021). Baca: Kecil Kemungkinan Damai, Jerinx: Berharap yang Terbaik
Yusri mengatakan, Adam Deni sebagai pelapor memang memiliki hak untuk meminta agar proses hukum tetap berjalan. Meski begitu penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.
“Kami akan berupaya untuk memediasikan lagi,” kata Yusri. Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik.
Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.
(hab)