Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melantik Akhmad Marzuki sebagai wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) bupati Bekasi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10).
Pelantikan Akhmad Marzuki menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan pelantikan wabup Bekasi dan mengisi kekosongan jabatan bupati.
“Setelah ini, posisi Akhmad Marzuki sekaligus plt bupati, artinya dalam jabatan plt sudah boleh mengambil keputusan dalam judul jabatan plt,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Diketahui, sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan wakil bupati definitif dengan menyelenggarakan rapat paripurna.
Kabupaten Bekasi sempat dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jabar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang bekerja sangat baik selama tiga bulan khususnya pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Emil berpesan kepada Marzuki agar senantiasa menjaga integritas, melayani rakyat dengan sepenuh hati, dan juga menjadi pemimpin profesional.
“Jaga integritas, karena banyak sekali kepala daerah ‘berguguran’ (karena kasus korupsi). Pemimpin sejatinya dirindukan rakyat, maka rajinlah turun melayani,” ujarnya.
Meski jabatan Marzuki tidak akan berlangsung lama, Emil berharap program kerja dalam 100 hari pertama dapat menghasilkan karya yang berdampak bagi masyarakat Bekasi.
“Saya mengingatkan akan pentingnya karya walau waktunya tidak sepanjang yang diharapkan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Eka diangkat sebagai bupati menggantikan Neneng Hassanah Yasin yang terjerat suap pengurusan izin pembangunan Meikarta pada 2018.
(hyg/fra)