Suara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM kembali melakukan uji produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran zat kimia berbahaya.
Uji laboratorium dilakukan terhadap 102 produk obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.
Daftar obat-obat tersebut berdasarkan yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut misterius, baik sebelum maupun saat sakit.
![Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/23/14220-bpom-ri-kepala-bpom-penny-kusumastuti-lukito.jpg)
“Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” kata Ketua Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:
Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius
Selain itu, Badan POM juga lakukan uji laboratorium terhadap 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar.
“Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat sirup dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut,” kata Penny.
Empat zat kimia pelarut yang dimaksud ialah, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.
“Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai,” imbuhnya.
Dari yang produk 133 produk itu kemudian diperluas lagi ke beberapa sarana untuk mendapatkan produk yang aman. Penny mengatakan ditemukan tujuh produk yang sudah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman, sepanjang dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Baca Juga:
26 Vial Obat Fomepizole untuk Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Sedang Dibawa Menuju Tanah Air
Ia menambahkan, masih ada 69 produk yang masih dalam proses sampling dan pengujian. Ia berjanji, Badan POM akan kembali merilis secepatnya.