Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari hasil penyelidikan sementara nilai gratifikasi Andhi mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Ali pada Selasa (16/5/2023).
Ali memastikan temuan itu masih dikembangkan penyidikan lembaga antikorupsi, guna menemukan fakta baru.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Segera Diperiksa KPK
“Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono),” kata Ali pada Senin (15/5) kemarin.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak15 Mei sampai dengan 15 November 2023.