Regulasi Kesopanan Saudi, Mengatur Waktu dan Tempat Main Musik

Regulasi Kesopanan Saudi, Mengatur Waktu dan Tempat Main Musik

Jakarta, CNN Indonesia

Arab Saudi baru saja mengumumkan peraturan baru yang mengatur kesopanan di ruang publik.

Selain melarang celana pendek di masjid dan kantor pemerintah, Kerajaan mengatur warga memainkan musik sesuai lokasi dan waktu-waktu yang diperbolehkan.

Dalam aturan itu, pemerintah melarang warga memainkan atau memutar musik menggunakan piranti eletronik dengan volume tinggi di perumahan. Aturan itu juga melarang bermain dan memutar musik ketika kumandang azan atau ikamah.

Media Saudi Thouq via Gulf News memberitakan, pelanggaran terhadap aturan itu akan dihukum dengan denda. Adapun besaran dendanya yaitu 1.000 riyal Saudi untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal Saudi jika mengulanginya.

Denda juga ditetapkan bagi pria yang memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah sebesar 250 hingga 5.000 riyal Saudi. Namun, pria boleh memakai celana pendek di tempat umum selain di dua lokasi itu.

Sebelumnya, pemerintah melarang pria memakai celana pendek di tempat umum karena dianggap melanggar norma kesusilaan dan kesopanan Saudi.

Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.

Regulasi kesopanan di tempat umum mulai diberlakukan pada 2 November 2019 lalu.

Aturan mengenai celana pendek bagi pria di Saudi ini menambah regulasi mengenai etika kesopanan menjadi 20 aturan.

Regulasi yang mengatur etika kesopanan lain adalah tak boleh sembarangan mengambil gambar di tempat umum di Saudi.

(bac)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top