Reformasi Perpajakan, Pemerintah Klaim Siap Telan Pil Pahit

Reformasi Perpajakan, Pemerintah Klaim Siap Telan Pil Pahit

Reformasi Perpajakan, Pemerintah Klaim Siap Telan Pil Pahit

Suara.com – Pemerintah tampaknya serius dalam menjalankan program reformasi perpajakan, program yang dimulai sejak tahun 2017 tersebut kembali akan digelorakan pada tahun depan. Pemerintah pun mengaku siap menelan pil pahit dari program reformasi perpajakan tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu mengungkapkan pasti akan ada dampak yang bakal dirasakan bagi perekonomian nasional akibat program tersebut.

“Pasti kami lakukan analisis yang mendalam, jadi kalaupun ada perubahan pasti dampak terhadap perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur,” kata Febrio dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (4/6/2021).

Dia bilang reformasi perpajakan merupakan upaya meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

Baca Juga:
Pemkot Bogor Prioritaskan Vaksin Untuk Orang Dengan Keterbelakangan Mental

“Bukan hanya perekonomian Indonesia, perekonomian dunia juga mengalami perubahan secara struktur. Ini yang kemudian dilihat, bagaimana struktur perpajakan harus sesuai struktur ekonomi,” paparnya.

Pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan mulai perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.

Asal tahu saja program reformasi perpajakan sudah dimulai Pemerintah Jokowi pada tahun 2017, dimana program utamanya kala itu adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.

Dari program tax amnesty diharapkan reformasi besar-besaran di tubuh otoritas pajak, sedangkan bagi wajib pajak, tax amnesty menjadi fase baru bagi WP dalam menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Namun ada catatan yang kurang baik dari program yang dilakukan selama sembilan bulan tersebut dimana tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Dituding Batalkan Ibadah Haji Sepihak, Shamsi Ali : Tidak Sensitif

Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp 114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp 1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp 146,7 triliun.

Scroll to Top