Pulau Milik Indonesia Bertambah 229 Dalam Setahun, Total 17 Ribu Pulau

Pulau Milik Indonesia Bertambah 229 Dalam Setahun, Total 17 Ribu Pulau

Pulau Milik Indonesia Bertambah 229 Dalam Setahun, Total 17 Ribu Pulau

Suara.com – Total pulau di Indonesia bertambah dari 16.771 pulau jadi 17.000 pulau pada tahun 2021. Disampaikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.

Dengan data ini, maka dapat disimpulkan, ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia.

“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo, Senin (30/8/2021).

Sigit menyebut, beberapa data seperti bjek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi pertimbangan.

Baca Juga:
Indonesia-UEA Jalin Kerjasama, Siap Ekspor Minyak Sawit Hingga kain Tenun Sintetis

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.

Untuk yang terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian/lembaga (K/L) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.

Hal ini perlu dilakukan dengan tujuan pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter.

Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.

Baca Juga:
Kasus Kerumunan Pesta Pejabat NTT di Pulau Semau, Satgas Covid Cuma Tegur Viktor Laiskodat

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Scroll to Top