Jumat, 08 April 2022 – 07:28 WIB
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan saat dimintai keterangan. Senin, (28/3/2022). (ANTARA/Ho-Damiri)
jpnn.com, METRO – Tim Bidang Propam Polda Lampung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh personel kepolisian yang diduga sudah melakukan pelanggaran berupa pemerasan.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan mengatakan ketujuh oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu berada di wilayah hukum Polres Metro.
“Jadi, kami sudah melakukan pendalaman, dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya sebagaimana dikutip dari JPNN Lampung, Kamis (7/4).
Menurut dia, Bidang Propam Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota polisi dari Kota Metro dan tiga oknum polisi dari Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap para oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Dari informasi yang didapat, oknum kanit reskrim di polsek wilayah hukum Polres Metro beserta anggota dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bidang Propam Polda Lampung pada Jumat (1/4) sekira pukul 23.45 WIB.
Adapun kasus itu terkait dokumen perizinan usaha SIUP, SITU, TDP milik pengusaha terhadap ASN yang berdinas di instansi perizinan Kota Metro pada 2017 lalu diduga palsu.
Namun, para oknum polisi yang menangani perkara meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta, dengan tujuan perkara tersebut tidak diperpanjang.
Propam Polda Lampung menangkap tujuh oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu ASN.