Suara.com – Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 telah mempercepat pemulihan ekonomi dan memberikan ruang gerak bagi perbankan dan debitur terdampak pandemi, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Program restrukturisasi kredit dapat menjaga kelangsungan UMKM. Momentum pertumbuhan ekonomi telah berjalan dengan baik,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-85, berjudul Peran Program Restrukturisasi Kredit Menjaga Kelangsungan Usaha UMKM.
Dia mengemukakan UMKM adalah motor penggerak atau critical engine bagi perekonomian Indonesia. Mengutip, data Kementerian Koperasi dan UKM, Rudy mengatakan saat ini ada 64,2 juta UMKM tercatat di Indonesia atau 99% dari keseluruhan unit usaha.
Kontribusi UMKM terhadap PDB, ujarnya, mencapai 60,51% atau senilai Rp9.580 triliun. UMKM menyerap 120,59 juta tenaga kerja, nilai investasi 60,42% dari total investasi, mengisi 15,65% ekspor non-migas, serta 24% pelaku UMKM telah memanfaatkan e-commerce.
Namun, jelasnya, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 19,45% UMKM menghadapi kesulitan modal, sekitar 18,87% produksi terhambat, 23,10% membukukan penurunan penjualan, 19,08% kesulitan bahan baku dan sebanyak 19,50% terhambat distribusi.
Untuk keluar dari persoalan itu, ujarnya, dari total UMKM di Indonesia, sebanyak 29,98% telah menggunakan fasilitas relaksasi atau penundaan pembayaran kredit. Sekitar 17,21% memanfaatkan fasilitas kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.
Selain itu, sejak pandemi sekitar 69,02% UMKM telah mendapatkan bantuan modal usaha, sebanyak 41,18% mendapatkan keringanan tagihan listrik untuk usaha, serta 15,07% UMKM menunda pembayaran pajak.
“Dengan dukungan regulasi dan kemampuan UMKM keluar dari krisis, sebanyak 84,8% UMKM sudah kembali beroperasi normal dibandingkan pada tahun 2020,” terangnya.
Seperti diketahui, restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019. Kemudian, diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Baca Juga:
Literasi Digital Bikin Pelaku UMKM Lebih Tahan Menghadapi Pandemi
Lebih jauh, Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp519,64 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp23,81 triliun dari bulan sebelumnya. Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.