Program Analog Switch Off (ASO) disebut berkaitan erat dengan digital dividen. Pasalnya, pita frekuensi sebagai sumber daya memiliki keterbatasan, termasuk pita 700 Mhz.
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, penataan yang efisien bagi pita frekuensi 700 Mhz menjadi sangat penting. Pita ini begitu diminati, namun keberadaannya terbatas, dengan kemampuan penggunaan untuk peningkatan infrastruktur layanan broadband.
Sampai saat ini, pita 700 Mhz digunakan untuk menyiarkan tayangan televisi dengan teknologi analog. Kemenkominfo menegaskan, siaran analog akan benar-benar dihentikan pada 2 November mendatang. Penyiaran TV kemudian akan memakai teknologi digital yang menghasilkan suara dan gambar lebih jernih.
Adapun program ASO diyakini dapat mendorong migrasi penyiaran TV analog ke digital. Teknologi penyiaran digital yang memerlukan ‘ruang’ kecil, yakni sebesar 178 Mhz akan memungkinkan mengubah konten yang hendak disiarkan menjadi lebih kecil.
“Migrasi teknologi membuat terciptanya “ruang baru” di rentang pita frekuensi 700 Mhz. Ruang baru di frekuensi itu sebutannya digital dividen, ruang yang hendak digunakan untuk layanan mobile broad band internet yang kebutuhannya akan terus meningkat seiring laju teknologi digital,” demikian Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo menyatakan dalam rilis resmi.
Sementara itu, digital dividen adalah istilah yang merujuk pada rentang frekuensi yang tersedia setelah sebelumnya digunakan penyiaran analog. Upaya berhemat ruang di 700 Mhz akan menghasilkan 152 Hz yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu digital dividen selebar 112 Mhz, dan 40 MHz yang digunakan untuk kepentingan kebencanaan.
Dari penataan digital dividen 112 Mhz, akan didapat jalur yang benar-benar bersih untuk broadband selebar 90 Mhz. Nilai ekonomi 90 Mhz itu diperkirakan mencapai Rp3,123 triliun per tahun.
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo berharap, ke depannya program ASO dapat mendukung penataan infrastruktur ekonomi digital.
“Dengan tersedianya jalur yang leluasa, lalu lintas data melalui internet dipastikan minim hambatan. Era pertukaran data besar dan cepat pasti menumbuhkan potensi-potensi baru ekonomi berbasis digital,”
Terkait ekonomi digital, Kemenkominfo mengutip studi Boston Consulting Group yang menyatakan bahwa pada 2020-2026, penataan dan pemanfaatan pita internet akan menambah 181 ribu kegiatan usaha baru, 232 ribu pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan bukan pajak mencapai Rp77 triliun, serta peningkatan kontribusi pada PDB nasional mencapai Rp443,8 triliun.
Untuk itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat Indonesia untuk berperan dalam kemajuan bangsa dengan beralih menggunakan televisi digital. Caranya pun mudah, cukup dengan menambahkan Set Top Box yang dihubungkan dengan TV analog di rumah.
“Indonesia dengan 216 juta penduduk, memiliki kekuatan besar untuk tampil sebagai jawara dalam era ekonomi digital. Langkah pertama dari semua hal di atas adalah ASO,”
(rea)