Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dok Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengungkap tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan itu berawal dari temuan terhadap MI (35), yang hendak menyeberang dari Banten ke Lampung.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pada 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak mencurigai gerak gerik MI (35) dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati pelaku membawa 6.600 lembar uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada 25 Januari 2023.

“Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (28/2).

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti rupiah, dollar, dan euro.

“Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang dollar Amerika,” kata dia.

Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Scroll to Top