Polisi Terlibat Pemerasan AKBP Bintoro Bertambah Jadi Lima Orang

Polisi Terlibat Pemerasan AKBP Bintoro Bertambah Jadi Lima Orang


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah terduga pelanggar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yang menyeret Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, ada empat anggota yang diduga terlibat dalam perkara ini. Yakni Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah dilakukan proses pendalaman lanjutan, jumlah anggota yang diduga terlibat bertambah satu orang yakni M yang merupakan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2).

Ade Ary menyebut dari lima terduga pelanggar itu, empat di antaranya telah menjalani penempatan khusus (patsus). Sedangkan untuk M tidak dilakukan patsus.

“Satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” ucap dia.

AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.

“Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH,” kata Ade Ary.

Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024.

Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucapnya.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Scroll to Top