Polisi Tangkap ‘Koki’ Sabu Asal China, Produksi Puluhan Kilogram

Polisi Tangkap ‘Koki’ Sabu Asal China, Produksi Puluhan Kilogram

Jakarta, CNN Indonesia

Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap dua WN China di wilayah Tangerang, Banten.

Wakil Kepala Satuan Tugas P3GN Polri Irjen Harry Sudwijanto mengatakan kedua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka ditangkap saat sedang memproduksi sabu di Apartemen Bandara City Tower C, Tangerang, Banten.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka berperan memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (17/11).

Harry menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Batam terkait rencana pengiriman ketamine menuju Jakarta.

Pihaknya mendapat kabar soal rencana pengambilan bahan baku narkoba dengan menggunakan ojek daring, pada 1 November 2023.

“Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ,” ujarnya.

Setelah menangkap ‘koki’, kata Harry penyidik kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan 6 buah kardus berisi ketamine serta kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.

“(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram,” ujarnya.

Menurut Harry, penyidik lalu menggeledah dua kamar apartemen Bandara City Tangerang dan menemukan pelbagai alat pembuatan narkoba jenis sabu. Dari kamar pertama, penyidik berhasil menyita sabu seberat 14,9 kg dan sabu cair sebanyak 17,6 kg.

“Kamar kedua di lantai 7 nomor 9 ditemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu,” katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan pihaknya juga telah menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO merupakan ES, warga negara Indonesia (WNI) serta dua WN China, EM dan WZ. Mereka merupakan pengendali paket ketamine dan produksi sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Scroll to Top