Polisi menangkap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait aksi pemerasan terhadap karyawan proyek renovasi jembatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan itu diduga dilakukan tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).
Tiga terduga itu disebut mengintimidasi karyawan proyek dan meminta uang dengan dalih jaminan keamanan sebesar Rp22 juta.
“Dalihnya meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta dari total yang diminta sebesar Rp22 juta,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Zain mengatakan pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan tiga terduga pelaku tersebut. Ketiga pelaku itu kemudian ditangkap di daerah Teluknaga, Tangerang.
“Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.
Menurutnya, tindakan para pelaku itu merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas lantaran sangat meresahkan masyarakat.
“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(lna/kid)