loading…
Petugas menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/12/2021). Hasilnya sebanyak 27 orang ditangkap, puluhan paket sabu hingga senjata tajam disita. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
“Tim berhasil mengamankan 27 orang, terdiri dari 23 pria dan 4 perempuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari Tanjung Priok
Puluhan orang tersebut diamankan terkait penemuan barang haram di lokasi penggerebekan. Orang-orang yang ditangkap terdiri dari pemakai sampai bandar narkoba. Mereka belum ditetapkan tersangka. Hanya saja apabila mereka terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Pengguna maupun pengedar narkoba diancam hukuman mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Barang bukti narkoba yang diamankan di antaranya 31 bungkus plastik klip kecil ganja dan 12 plastik klip kecil sabu,” ujar Zulpan.
Polisi juga menyita alat isap sabu alias bong. Tak hanya itu, petugas mengamankan celurit, pedang, busur dan anak panah untuk melawan petugas. “Mereka ini mempersenjatai diri apabila ada petugas datang,” ucapnya.
Baca juga: Si Pitung Gagalkan Peredaran Narkoba di Kampung Bahari
(jon)