loading…
Polres Metro Jakarta Utara tangkap bandar sabu di Kabon Pisang dan Kampung Bahari. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, dalam hal ini pihaknya menangkap lima orang pengedar yang dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.
”Mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 1 September kurang lebih barang bukti disita ada sekitar 53,29 gram ini terdiri dari 23 Agustus ada 2,41 gram, 30 Agustus 45,9 gram, 31 Agustus 4,98 gram,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
”Kemudian yang terbaru, ada 42 gram kemudian ada beberapa ribu butir jenis obat yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Utara sehingga jumlah tersangka yang diamankan ada lima orang,” sambungnya.
Kasat Narkoba Kompol Selamat Riyanto mengatakan penangkapan ini bermula dari upaya pencegahan peredaran narkoba disekitar Kampung Bahari. Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Ratusan Polisi Diserang Petasan
”Kita mencegah peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang. Dari tersangka yang kita amankan, jumlah barang bukti 47gram, 42 gram, 45 gram sama 4 gram,” ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai. Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
“Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(ams)