loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi bakal memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara anak bos Prodia, yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan mengurus kasus di Polres Jaksel. FOTO/DOK.SINDOnews
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. “Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi akan melakukan gelar perkara soal dugaan penggelapan dan penipuan terhadap anak bos Prodia. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah diusut.
“Kemudian setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
“Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.