loading…
Polres Bogor menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Foto/Istimewa/Dok.Polres Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, penyelidikan melakukan penyelidikan dan menggerebeknya pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35). Pelaku pun dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Baca: Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
“Pelaku membeli BBM solar dan pertalite subsidi dari SPBU di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(hab)