loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/MPI/Irfan Maulana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko pada 2 Februari 2023 lalu.”Keluarga Hasya melaporkan terlapor menggunakan Pasal 531 KUHP perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan,” kata Trunoyudo di Jakarta Barat pada Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menuturkan secara konstruksi hukumnya masih akan dipelajari. Sebab, jajaran penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan proses konstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut. Baca: AKBP (Purn) Eko Persilakan Keluarga Hasya Lakukan Upaya Hukum
“Ini juga bagian dari perhatian Kapolda kepada keluarga korban. Keluarga meminta adanya dua pokok perhatian, yakni status tersangka dan juga terkait mekanisme hukum yang harus ditindak lanjuti,” tuturnya.
Diketahui, Hasya meninggal dunia setelah tertabrak AKBP (Purn) Eko. Belakangan Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian dan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang beberapa hari lalu.
(hab)